Letjen Robi Herbawan Pimpin BAIS TNI di Tengah Sorotan Kasus Penyiraman Air Keras

By Admin


Letjen TNI Robi Herbawan
nusakini.com, Jakarta — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk Letjen TNI Robi Herbawan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI definitif di tengah sorotan publik terhadap institusi tersebut pasca kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Penunjukan itu dikonfirmasi Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kamis (7/5/2026).

“Benar, Letjen TNI Robi Herbawan saat ini mendapat amanah sebagai Kabais TNI,” kata Rico.

BAIS TNI sebelumnya menjadi perhatian publik setelah TNI mengonfirmasi bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 merupakan personel BAIS TNI. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tidak lama setelah kasus itu mencuat, Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kepala BAIS kepada Panglima TNI pada 25 Maret 2026. Posisi tersebut kemudian diisi sementara oleh Letjen TNI Richard Tampubolon sebelum akhirnya Robi Herbawan ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Rico menyebut pergantian pimpinan dilakukan dalam rangka penguatan organisasi intelijen pertahanan.

“Penunjukan tersebut merupakan bagian dari proses regenerasi dan penguatan organisasi guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas intelijen strategis pertahanan negara,” ujarnya.

Robi Herbawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Kementerian Pertahanan. Perwira tinggi lulusan Akademi Militer 1994 itu juga dikenal berasal dari korps Kopassus.

Dalam rekam jejaknya, Robi pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus.

Pergantian kepemimpinan di tubuh BAIS TNI dinilai menjadi momentum penting bagi institusi intelijen militer tersebut untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat pengawasan internal di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus yang melibatkan anggotanya. (*)